Landasan Hukum Sanggar Padi Sarumpun adalah:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2805220021649 pada Persekutuan dan Perkumpulan Sanggar Padi Sarumpun.
2. Akta Notaris Yang dikeluarkan oleh Notaris Enyda, SH., M.Kn Nomor 49 tanggal 20 Januari 2021 tentang Akta Perkumpulan Sanggar Seni Padi sarumpun
No comments:
Post a Comment